Corsec, Paradigma Baru dalam Manajemen Perusahaan Publik
Publik kecewa? Publik merasa tertipu? Publik menjadi marah? Semua karena informasi yang disampaikan terasa lambat, tidak terbuka, dan tidak ada penjelasan dari spokesperson perusahaan.
Bayangkan apa yang akan terjadi. Harga saham pada saat itu bisa anjlok seketika karena masalah yang terkesan sepele, yaitu perusahaan tidak cepat menyampaikan informasi yang material dan sangat diharapkan publik. Siapa yang bertanggung jawab atas penyampaian informasi tersebut?
Perusahaan publik (Tbk) akan selalu menjadi pusat perhatian, terutama dari investor dan otoritas terkait. Setiap pernyataan dan tindakan manajemen tidak luput dari perhatian publik bahkan masyarakat yang secara signifikan akan mempengaruhi harga saham. Perusahaan pun (sebagai perusahaan publik) juga dituntut lebih terbuka (full disclosure) untuk menginformasikan setiap peristiwa dan fakta material yang mungkin akan mempengaruhi harga saham di pasar modal.
Baca Juga: Reposisi Peran Baru Corporate Secretary di Era Disruption
Tujuan utama dari azas keterbukaan bagi perusahaan publik adalah penyebaran informasi yang merata dengan hasil akhir mampu menciptakan sentimen positif (baik informasi positif maupun negatif) sehingga mampu menaikkan shareholder value.
Siapa publik perusahaan Anda? Berdasarkan hasil penjualan saham perdana akan dapat diketahui secara pasti, berapa dan siapa pemegang saham. Yang sudah pasti adalah seluruh karyawan akan memiliki saham. Belum lagi publik di luar karyawan, yang mungkin adalah nasabah, pengusaha, pribadi-pribadi masyarakat yang bisa seorang dokter hingga ibu rumah tangga.
Jadi, jika terjadi sesuatu hal negatif mengenai kinerja perusahaan maka seluruh karyawan juga akan terimbas kerugian. Secara emosional, masyarakat akan segera terpengaruh bila ada kabar atau isu mengenai buruknya reputasi/kinerja perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemegang otoritas telah mengatur alur informasi yang boleh dan tidak boleh disampaikan ke publik. Selain itu di dalam POJK Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK Nomor 35 /POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik juga telah diatur kelembagaan di dalam perusahaan publik dengan sebutan sekretaris perusahaan (corporate secretary) yang berfungsi sebagai pejabat penghubung (liason officer) yang menatausahakan serta menyimpan dokumen perusahaan.
Dengan demikian, seyogyanya corsec memahami dengan baik masalah keterbukaan dan kewajiban pelaporan. Tugasnya antara lain, mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, memberikan masukan kepada manajemen untuk mematuhi ketentuan dan peraturan pelaksanaannya, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi perusahaan.
Konsekuensinya, perseroan terbuka harus mampu mengelola dan memberikan pelayanan setiap informasi yang dibutuhkan pemegang saham dan otoritas pasar modal secara terbuka dengan mengindahkan prinsip good corporate governance.
Kaitannya dengan perusahaan publik maka perusahaan akan memulai babak baru. Sebutannya telah menjadi perseroan terbuka dengan penulisan menjadi Tbk. Sebagai perusahaan publik artinya perusahaan tersebut telah menyatakan dirinya terbuka kepada masyarakat, dengan menawarkan saham-sahamnya untuk dimiliki masyarakat melalui pasar modal.
Get Trained
Warta Ekonomi memiliki komitmen untuk menciptakan dunia bisnis yang lebih baik. Dapatkan jadwal pelatihan terbaru Iskandar Tumbuan dengan mengikuti akun media sosial Warta Ekonomi di Akun Facebook dan Akun Instagram.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: