Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni merespons lolosnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI. Menurutnya, lolosnya pelantun lagu 'Mahluk Tuhan Paling Sexy' ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa penggantian calon terpilih dapat dilakukan bila calon anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, dan terpidana.
"KPU kan sudah menetapkan SK pada tanggal 30 Agustus yang lalu di Dapil Jabar 11. Gerindra mendapatkan tiga kursi, ternyata mbak Mulan Jameela ini nomor urut ke-5 (dari suara terbanyak). Otomatis kemudian misalnya ada pergantian terhadap 2 calon terpilih di atasnya, dia akan naik," ujarnya dalam diskusi di salah satu stasiun televisi swasta, Senin (23/9/2019).
Baca Juga: 'Mahluk Tuhan yang Paling Seksi' Lolos ke Senayan, Warga Garut: KPU-Gerindra Berkonspirasi!
Baca Juga: Akhirnya, Mulan Jameela Lolos ke Senayan
Lanjutnya, ia mengatakan meski sesuai dengan aturan, ia mengatakan kemurnian suara pemilih menjadi tidak tercerminkan dalam kasus ini. Sebab, adanya sengketa partai dan tidak memenuhi rasa keadilan, di mana seharusnya calon dengan suara terbanyaklah yang maju.
"Kalau skemanya seperti ini, sudah sesuai dengan UU. Tapi tidak memenuhi rasa keadilan. Kemurnian suara pemilih tidak serta merta bisa diambil alih karena perselisihan di internal partai," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil