Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ribuan mahasiswa Jember dari empat organisasi yakni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang mengatasnamakan Cipayung Plus Jember turun ke jalan tolak menolak rancangan KUHP dan revisi UU KPK.
Baca Juga: Mahasiswa PMII Lempari Telur ke Gedung KPK
Para aktivis dengan membawa sejumlah poster yang bertuliskan di antaranya "KPK Jangan Diperkosa", kemudian "#Save KPK", "Dewan Penindas Rakyat", "Ibu Pertiwi Sedang Menangis", dan "Orde baru 4.0", "Orang Baik versi ORBA" serta membawa keranda bertuliskan "DPR mati" melakukan long march dari jalan kembar Universitas Jember menuju Gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Senin.
"Pembahasan UU KPK telah menabrak prosedur pembentuikan peraturan perundang-undangan karena pemerintah dan DPR telah melangkahi pasal 45 UU Nomor 12 tahun 2011 dengan tidak memasukkan rancangan undang-undangnya ke dalam prolegnas prioritas," kata Ketua KAMMI Jember Hanif Q. Arifin di Jember.
Menurutnya pembahasan revisi UU KPK yang terburu-buru dan tidak inklusif tentu akan menghasilkan kualitas undang-undang yang buruk karena mengabaikan aspirasi masyarakat dan KPK.
"Materi pasal-pasal revisi UU KPK yang disepakati juga sangat berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia karena masuknya KPK ke dalam cabang kekuasaan eksekutif akan mengamputasi independensinya," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, pegawainya pun hanya dari Polri, Kejaksaan dan ASN, serta belum lagi ada dewan pengawas akan menghambat KPK menjalankan tugasnya hingga ketidakefektifan birokrasi, sehingga sangat melemahkan lembaga antirasuah dalam bekerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: