Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pasal tersebut dimaksudkan penghinaan secara pribadi, bukan secara jabatan.
"Bukan penghinaan atau merendahkan martabat presiden dan wapres personally," jelas Yasonna.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil