Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pasal tersebut dimaksudkan penghinaan secara pribadi, bukan secara jabatan.
"Bukan penghinaan atau merendahkan martabat presiden dan wapres personally," jelas Yasonna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil