Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

15 Alasan Kenapa Revisi UU KPK Perlu Ditolak, Nomor 4 dan 9 Ngeri!

15 Alasan Kenapa Revisi UU KPK Perlu Ditolak, Nomor 4 dan 9 Ngeri! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

5. KPK Tidak Bisa Membuka Kantor Perwakilan

Pasal 19 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia;

Penjelasan: Pasal ini jelas menghilangkan kewenangan KPK untuk membuka kantor perwakilan di daerah provinsi sebagaimana diatur pada Pasal 19 ayat (2) UU KPK sebelumnya.

Mengingat maraknya kejahatan korupsi pada tingkat provinsi ataupun level kota harusnya opsi KPK dapat membuka kantor perwakilan tetap dimasukkan.

6. Kaum Muda Tidak Bisa Menjadi Pimpinan KPK

Pasal 29 huruf e: Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

Penjelasan: Tidak ada argumentasi logis yang membenarkan Pasal ini. Sebab dalam aturan sebelumnya Pimpinan KPK dapat berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun. Tentu ini akan berdampak akan hilangnya kesempatan kaum muda yang ingin mendaftar sebagai Pimpinan KPK;

7. KPK Dapat Menghentikan Penanganan Perkara

Pasal 40 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun;

Penjelasan: Dengan adanya Pasal ini mengartikan bahwa KPK sewaktu-waktu dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tentu poin ini akan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, 2006, dan 2010 yang secara tegas melarang KPK untuk mengeluarkan SP3. Ini semata-mata agar KPK lebih berhati-hati sebelum menentukan sebuah perkara masuk pada ranah penyidikan. Jika pun setelah masuk ranah penyidikan namun bukti yang ditemukan dinyatakan tidak cukup maka perintah putusan MK perkara itu tetap harus dilimpahkan ke persidangan dan terdakwa harus dituntut lepas atau bebas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: