Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

15 Alasan Kenapa Revisi UU KPK Perlu Ditolak, Nomor 4 dan 9 Ngeri!

15 Alasan Kenapa Revisi UU KPK Perlu Ditolak, Nomor 4 dan 9 Ngeri! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

8. Perkara Besar Dengan Tingkat Kerumitan Tertentu Berpotensi Dihentikan

Pasal 40 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun;

Penjelasan: Dengan adanya batasan waktu penyidikan ataupun penuntutan hanya 2 (dua) tahun maka akan menyulitkan KPK membongkar kasus-kasus besar yang tergolong rumit dibuktikan. Contoh, perkara korupsi KTP-EL saja memakan waktu 2 tahun untuk memperoleh penghitungan kerugian negara. Lagi pun pada dasarnya setiap perkara memiliki kerumitan pengungkapan yang berbeda-beda, jadi tidak tepat jika harus dibatasi waktu tertentu.

9. Menggerus Kewenangan Pimpinan KPK

Pasal 21 ayat (4) sebagaimana diatur dalam UU KPK sebelumnya dihapus. Isinya: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah penyidik dan penuntut umum;

Penjelasan: Penghilangan status penyidik dan penuntut pada Pimpinan KPK berakibat serius, karena Pimpinan KPK dapat dikatakan hanya menjalankan fungsi administrative saja, tidak bisa masuk lebih jauh dalam penindakan. Jadi, ke depan Pimpinan KPK tidak bisa memberikan izin penyadapan, penggeledahan, maupun tindakan pro justicia lainnya.

10. Pegawai KPK Akan Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara

Pasal 1 angka 6, Pasal 24 ayat (2): Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara;

Penjelasan: Selama ini tidak seluruh pegawai KPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara. Sebab terdapat pegawai tetap KPK dan pegawai tidak tetap. Tentu atas kondisi seperti ini diperlukan penyesuaian kondisi yang cukup panjang. Selain itu poin pentingnya adalah dalam konsep lembaga negara independen salah satu cirinya adalah kemandirian dalam sumber daya manusia. Tentu jika disamakan status kepegawaian akan menghilangkan status lembaga negara independen.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: