Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

15 Alasan Kenapa Revisi UU KPK Perlu Ditolak, Nomor 4 dan 9 Ngeri!

15 Alasan Kenapa Revisi UU KPK Perlu Ditolak, Nomor 4 dan 9 Ngeri! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

14. Penuntutan KPK Harus Berkoordinasi Dengan Kejaksaan Agung

Pasal 12 A: Dalam melaksanakan tugas penuntutan, penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Penjelasan: Jika ditelisik lebih jauh ketentuan ini maka institusi yang dimaksud untuk melaksanakan koordinasi bersama dengan KPK adalah Kejaksaan. KPK pada dasarnya adalah institusi penegak hukum yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap. Tentu jika harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan dipastikan mengganggu ritme kerja KPK yang selama ini dikenal cepat dalam penuntasan sebuah perkara.

15. Hilangnya Kewenangan KPK Pada Tingkat Penyelidikan dan Penuntutan

Pasal 12 ayat (2): Dalam melaksanakan tugas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri

b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa

c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait

d. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa

e. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri

f. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, oenahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: