Pemerintah memutuskan menunda pungutan terhadap minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Keputusan ini merupakan hasil Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kemarin, Selasa (24/9/2019).
Dalam Konferensi Pers di kantornya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, ada informasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahwa harga CPO per 20 September 2019 ialah US$574,9 per ton. Artinya, sebanyak US$4,9 berada di atas batas US$570.
Sesuai aturan yang seharusnya akan diberlakukan pada 1 Oktober 2019 mendatang, produsen akan dikenai pungutan sebesar US$25 per ton saat harga CPO di atas US$570 dan di bawah US$619 per ton. Namun, bila harga di atas US$619 per ton, pungutan ditetapkan sebesar US$50 per ton.
Baca Juga: Perusahaan Jerman Mau Kembangkan Industri CPO Buat Penuhi Kebutuhan Pelumas
"Tetapi kemudian kami tahu jika harga hari-hari setelahnya malah turun kembali. Kami percaya, begitu dikenakan pungutan 50%, harga akan turun. Artinya para petani atau produsen kelapa sawit akan menerima harga lebih rendah lagi," papar Darmin sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (25/9/2019).
Pungutan ekspor CPO pun akan diberlakukan pada Januari tahun mendatang di saat B30 berjalan efektif. Di waktu itu akan terjadi kenaikan penggunaan CPO karena volume pengunaan CPO untuk B30 akan bertambah sekitar 3 juta ton dibandingkan saat digunakan sebagai B20.
"Jika penggunaan naik, bisa diyakini harga akan naik. Nah, kalau saat itu pungutan diberlakukan, maka meskipun ada penurunan, arahnya pasti naik dibanding dengan harga sebelumnya. Sehingga harga yang diterima petani dan produsen kelapa sawit jadi lebih baik," tutur Darmin.
Baca Juga: Indonesia Masuk 5 Besar Negara Eksportir Pertanian Terbaik di Dunia, Sawit Jadi Penopang Utama!
Dia pun menegaskan bahwa BPDPKS tidak dalam posisi kesulitan dana, sebab tidak ada yang dikeluarkan untuk subsidi terhadap penggunaan solar saat pembuatan B20. Maka, dana BPDPKS tersebut akan lebih fokus digunakan untuk peremajaan kelapa sawit rakyat.
Untuk diketahui, tahun lalu Kemenko Perekonomian juga pernah menghentikan pungutan ekspor CPO oleh BPDPKS terhadap eksportir. Langkah ini dilakukan saat harga CPO turun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti