Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal UU KPK dan RUU KUHP, Jokowi Dipercaya Ambil Keputusan. . .

Soal UU KPK dan RUU KUHP, Jokowi Dipercaya Ambil Keputusan. . . Kredit Foto: Setpres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakibatkan gelombang penolakan dari para mahasiswa. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bisa mengambil beberapa keputusan strategis yang baik dan positif.

 

Jokowi yang kini tengah mengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Langkah ini diambil Jokowi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat.

 

"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi belum lama ini.

 

Baca Juga: Pengesahan RKUHP dan Sejumlah RUU Lain Ditunda, Respons Politisi PKB Mulia Banget!

 

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Isyana Bagoes Oka meyakini, sebagai seorang negarawan, Jokowi akan mampu melewati berbagai persoalan bangsa dengan baik serta mengambil keputusan tepat.

 

“Hari-hari ini Presiden Jokowi dihadapkan berbagai persoalan politik yang sangat tinggi kompleksitasnya. Oleh karena itu, PSI yakin Jokowi sebagai seorang Presiden dan negarawan akan mengambil keputusan-keputusan strategis yang baik dan positif untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” ujarnya, Sabtu (28/9/2019).

 

 

sihmf6f50cw9stiuu1tt_11319.jpg

 

Oleh karena itu, lanjutnya, PSI akan tetap mendukung segala keputusan yang diambil Jokowi untuk kebaikan bangsa.

 

“Presiden Jokowi perlu kekuatan politik yang memberikan masukan positif dalam proses pengambilan politik tersebut, sekaligus ‘pasang badan’ dengan segala konsekuensi politik yang mungkin terjadi karena keputusan itu,” ucapnya.

 

Baca Juga: Wapres JK Sependapat RKUHP Butuh Konsultasi Publik

 

Penolakan terhadap RUU KUHP dan UU KPK dilakukan oleh para mahasiswa dengan melakukan demonstrasi di berbagai kota di Indonesia. Puncaknya yaitu pada Selasa 24 September 2019 di Gedung DPR RI. Demo itu berujung bentrok antara mahasiswa dan polisi yang memakan korban dari kedua belah pihak.

 

Terkait UU KPK, Jokowi tengah memikirkan kajian penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.

 

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Bagikan Artikel: