PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) bersama anak perusahaannya melakukan Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali untuk Tujuan Restrukturisasi antara perseroan dan anak perusahaan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Beberapa anak perusahaan yang terlibat diantaranya PT Krakatau Wajatama, PT meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim mengatakan dengan perjanjian ini Perseroan akan mendapatkan relaksasi pembayaran hutang sehingga beban keuangan menjadi berkurang dan tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman jadi lebih panjang.
“Ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan Anak Perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan (sustainable). Nanti secara keseluruhan keuangan KRAS akan jadi lebih sehat,” ungkap Silmy, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga: Saham Krakatau Steel Diborong Konglomerat Tanah Air, Nilainya Tembus Ratusan Juta!
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut pada perjanjian sebelumnya yakni pada 12 Juli 2019 tentang Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan PTKS dengan para kreditur yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk.
Sebelumnya, Pada tanggal 22 Maret 2019 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menandatangani Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan yang ditindaklanjuti dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PTKS tanggal 26 April 2019, Agenda Kelima, yaitu pada pokoknya menyetujui Transformasi Bisnis dan Keuangan Perseroan serta Anak Perusahaan Perseroan.
Isi perjanjian tersebut salah satunya menyelesaikan pinjaman kelompok usaha yang akan dilakukan mulai tahun ini. Untuk pinjaman yang berkelanjutan, akan diselesaikan melalui kas dari hasil operasi.
Baca Juga: Krakatau Steel Suplai Pipa ke Proyek Pertamina
Krakatau Steel mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan hutang sesuai dengan skedul melalui skema Tranche A (bersumber pada Dana Operasional), Tranche B (bersumber pada hasil Divestasi), dan Tranche C1 (bersumber pada hasil Right Issue).
"Kami berharap, setelah ditandatanganinya Perjanjian Kredit Restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional. Isi Perjanjian Kredit Restrukturisasi pun dapat segera terlaksana, sehingga arah dan tujuan restrukturisasi finansial dapat diwujudkan, dengan begitu kondisi perusahaan akan berangsur pulih dan jaya kembali," tutup Silmy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri