Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Den Haag Setuju untuk Mendengar Gugatan WNI Soal...

Pengadilan Den Haag Setuju untuk Mendengar Gugatan WNI Soal... Kredit Foto: Reuters/Piroschka van de Wouw

"Ini akan sulit untuk dibuktikan, karena Belanda tidak mendaftarkan siapa yang ditembak dan kapan selama konflik, dan juga tidak melakukan upaya untuk mendokumentasikan ini dengan benar begitu perdamaian dipulihkan," papar pengadilan banding.

Namun jika identitasnya bisa terbukti, kompensasi akan diberikan Belanda kepada para penggugat itu.

"Jika identitas mereka dikonfirmasi, kelima pria dan wanita akan berhak atas kompensasi untuk biaya hidup mereka selama tahun-tahun masa kecil mereka," sambungnya.

Pengadilan di Den Haag juga menguatkan vonis sebelumnya bahwa seorang lelaki Indonesia yang disiksa oleh Belanda berhak mendapatkan biaya kompensasi sebesar USD5.500 atau sekitar Rp78 juta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: