“Selanjutnya, hukum internasional jugalah yang membuat Indonesia lahir kembali sebagai 'negara archipelago (kepulauan)', melalui UNCLOS,” tuturnya.
UNCLOS adalah hukum laut PBB yang mengakui status Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan.
Dirjen Damos melanjutkan bahwa alasan kedua adalah karena Indonesia saat ini duduk sebagai negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yang memiliki posisi relevan dalam mendukung penegakan hukum internasional.
“Seperti dalam isu Palestina, Indonesia berlindung di balik perisai hukum internasional untuk mendukung pengakuan Palestina sebagai negara yang berdaulat,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: