Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Darurat Diberlakukan, Pemimpin Hong Kong Sebut Pemberlakuannya untuk...

UU Darurat Diberlakukan, Pemimpin Hong Kong Sebut Pemberlakuannya untuk... Kredit Foto: Reuters/Edgar Su

Protes anti-pemerintah selama empat bulan telah menjerumuskan bekas koloni Inggris itu ke dalam krisis politik terbesarnya sejak penyerahannya ke Beijing pada tahun 1997 dan telah menciptakan tantangan serius bagi pemimpin Tiongkok Xi Jinping.

Aksi yang awalnya menentang rancangan undang-undang ekstradisi, yang bisa membuat orang dikirim untuk diadili di pengadilan China, telah berkembang menjadi seruan untuk lima tuntutan, termasuk hak pilih universal dan penyelidikan atas dugaan kebrutalan polisi.

Kekerasan meningkat di Hong Kong pada hari Selasa, bertepatan dengan peringatan ke-70 berdirinya Republik Rakyat China. Ketika itu polisi menembakkan sekitar 1.800 voli gas air mata, 900 peluru karet dan enam peluru hidup - salah satunya menghantam seorang remaja berusia 18 tahun.

Baca Juga: Remaja yang Ditembak Polisi Hong Kong Jadi Terdakwa Kerusuhan

Mahasiswa itu, Tony Tsang, ditembak dari jarak dekat ketika ia melawan seorang perwira dengan apa yang tampak seperti tiang putih. Dia telah didakwa dengan kerusuhan, yang dijatuhi hukuman maksimum 10 tahun, dan menyerang seorang petugas. Tsang dalam kondisi stabil di rumah sakit.

Penembakan membuat marah para pengunjuk rasa yang mengamuk di seluruh kota, melemparkan bom bensin, memblokir jalan dan memulai kebakaran ketika polisi merespons dengan gas air mata.

Para pengunjuk rasa marah terhadap apa yang mereka lihat sebagai campur tangan Beijing dalam urusan kota mereka meskipun ada janji otonomi dalam formula "satu negara, dua sistem" saat Hong Kong kembali ke China pada tahun 1997.

China menampik tuduhan itu dan menuduh pemerintah asing, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Inggris, menggerakkan sentimen anti-Cina.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: