Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Aktif, Pengunduran Diri 3 Pimpinan KPK Cuma Gertak Sambal?

Masih Aktif, Pengunduran Diri 3 Pimpinan KPK Cuma Gertak Sambal? Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kanan) didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (ketiga kiri) dan Laode M Syarif (kedua kanan) serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah ini ke Presiden Joko Widodo sebagai respon atas polemik revisi UU KPK. ANTARA FOTO//wsj. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberadaan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif yang masih aktif dipertanyakan sejumlah pihak. Dasarnya karena mereka bertiga telah mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo. 

 

Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis Bambang Saputra mengatakan, seharusnya ketiganya sudah tidak boleh aktif lagi. 

 

"Tiga pimpinan KPK itu sudah mengundurkan diri dan sempat mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi itu telah memicu kegaduhan publik berhari-hari. Walaupun belakangan pengunduran diri itu yang jika meminjam bahasa filsuf Yunani, Aristoteles tidak lebih hanya sekadar katarsis, yakni pengunduran diri di depan publik yang ternyata cuma sekadar gertak sambal," kata Bambang dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/10/2019).

 

Baca Juga: Kalau Jokowi Tak Segera Terbitkan Perppu KPK Akibatnya...

 

Diketahui, tiga pimpinan KPK tersebut telah mengembalikan mandat ke Presiden, Jumat (13/9/2019). Bambang menilai ketiganya tidak punya legitimasi sosial dan sudah cacat etik. Kemudian secara sosiologis domain pro dan kontra terhadap RUU KPK yang belum seumur jagung, juga menunjukkan bahwa para pimpinan KPK sekarang tidak memiliki legitimasi publik.

 

"Apabila para pimpinan KPK yang sempat mengundurkan diri itu tidak diberhentikan oleh Presiden Jokowi, walaupun hanya tinggal hitungan dua bulan dalam mengakhiri masa kerjanya, maka independensi dan integritasnya sangat diragukan. Bukan berburuk sangka, tetapi bisa saja mereka bertindak semena-mena menetapkan orang-orang sebagai tersangka dan menangkapnya, dengan jalan mencari-cari kesalahan yang tidak logis," ujarnya.

 

Baca Juga: KPK Perlu Diselamatkan, Ayo Jokowi Keluarkan Perppu

 

Dia juga menanyakan sejauh ini KPK jarang melakukan pengungkapan kasus di atas Rp1 miliar. Menurut Bambang, penangkapan di atas Rp 1 miliar hanya klaim semata tanpa dibarengi dengan bukti.

 

"Atas dasar itu maka Presiden Jokowi sangat beralasan memberhentikan para pimpinan KPK yang sekarang sebelum habis masa jabatannya dan melantik Plt KPK sampai menjelang akhir Desember mendatang sehingga dilantik para pimpinan KPK yang baru periode 2019-2023," terangnya.

 

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Desak Jokowi Terbitkan Perppu, Kalau Tidak...

 

Bambang menerangkan, Presiden Jokowi tidak perlu khawatir mengangkat Plt KPK guna mengganti tiga pimpinan tersebut. Presiden punya alasan, baik sosiologis maupun normatif, seperti adanya pernyataan sikap mengundurkan diri dan pengembalian mandat.

 

"Pimpinan KPK yang selama ini dianggap bekerja secara profesional mengutamakan kepentingan publik, justru sekarang mengorbankan publik ke ranah politik kegaduhan. Padahal KPK bukan lembaga politik," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: