Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Ketuk Bersalah Pengusaha Australia yang Bunuh Istrinya Asal Indonesia

Hakim Ketuk Bersalah Pengusaha Australia yang Bunuh Istrinya Asal Indonesia Kredit Foto: News.com.au

"Dia pikir dia diberitahu Novy akan memiliki kendali atas anak-anak dan akan mengontrol kapan dia bisa melihat mereka," kata jaksa penuntut Mark Green dalam pernyataan penutupnya.

"Tidak mungkin di dunia ini dia tahan dengan itu," ujarnya, seperti dikutip news.com.au, Selasa (8/10/2019).

Green mengatakan Novy Chardon adalah seorang wanita yang muncul dari "bayangan gelap" suaminya. Korban, lanjut Green, mencintai anak-anaknya dan baru saja memulai bisnis kecantikan.

Green menambahkan kepada hakim bahwa pengadilan tidak tahu bagaimana John Chardon diduga membunuh istrinya atau apa yang dia lakukan dengan tubuh korban, yang belum pernah ditemukan. Tetapi kemungkinan sesuatu telah terjadi pada Novy Chardon di kamarnya setelah dia pulang dari makan malam pada malam terakhir, di mana dia melihat teman-teman terdekatnya.

Baca Juga: Hirup Deodoran Agar Mabok, 5 Remaja di Australia Tewas

Pengadilan mendengar kesaksian bahwa John Chardon menerima surat dari pengacara istrinya pada tengah hari dan sedang menunggu di garasi pada pukul 21.00 malam ketika pintu rol terangkat di rumah pasangan tersebut di Upper Coomera.

Dari keterangan saksi, John Chardon menggambarkan bagaimana istrinya mengabaikannya ketika dia berhadapan dengannya. Sang istri kemudian mengatakan kepadanya bahwa dia pergi. Tetapi Green menganggap terdakwa berbohong, dan mengatakan bahwa terdakwa sejatinya telah membunuh korban pada malam itu.

"Dia bisa melumpuhkannya dengan cara tertentu, melakukan sesuatu padanya di kamar tidur yang membuatnya mengeluarkannya dari rumah dan membunuhnya keluar dari rumah," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: