Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto merespons polemik anggaran renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencapai Rp2,4 miliar.
Ia wajar jika anggarannya cukup tinggi. Sebab, rumah dinas tersebut masuk ke dalam situs cagar budaya.
"Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk rumah dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak,” ujarnya kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Anggaran Rp2,4 Miliar untuk Renovasi Rumah Dinas Anies Baswedan, PDIP: Dih, Mending Buat...
Baca Juga: Tim Gubernur Anies, Anggaran Besar Hasil Gak Kelihatan
Lanjutnya, ia mengatakan perawatan tersebut dilakukan guna menjaga nilai sejarah bangunan tersebut. Sambungnya, renovasi dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan.
“Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah renovasi, tetapi sesungguhnya ini adalah kegiatan reparasi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, usulan anggaran yang diperlukan untuk biaya rehab senilai Rp2,422 miliar. Diketahui, bangunan tersebut mulai difungsikan sejak tahun 1916 untuk Rumah Dinas Walikota Batavia. Sejak tahun 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil