Kredit Foto: Antara/Septianda Perdana
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes A.M Kamal menyebut, Polres Jayawijaya telah menetapkan 13 orang tersangka kasus kerusuhan Wamena.
Bahkan, tiga nama diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni YA, P, dan MH. Yang diduga kuat adalah provokator pada kerusuhan 23 September lalu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil