Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes A.M Kamal menyebut, Polres Jayawijaya telah menetapkan 13 orang tersangka kasus kerusuhan Wamena.
Bahkan, tiga nama diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni YA, P, dan MH. Yang diduga kuat adalah provokator pada kerusuhan 23 September lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil