Untuk dapat mengendalikan maraknya peredaran produk-produk impor yang membanjiri Indonesia, pemerintah mendorong pengusaha importir dan eksportir memanfaatkan Pusat Logistik Berikat (PLB e-commerce).
Menurut keterangan Menteri Perdagangan Engggartiasto Lukita mengatakan bahwa selama ini produk yang dijual oleh pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan online (daring) adalah produk-produk asing.
“Untuk dapat mengendalikan peredaran produk-produk tersebut yang kebanyakan adalah produk impor, kami mendorong supaya produk yang sudah berSNI wajib agar memenuhi ketentuan tersebut, termasuk juga dilakukan kontrol terhadap aspek kesehatan dan pengendalian produk yang ada di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), jelas Enggar.
Baca Juga: Dirjan Bea dan Cukai Tunjuk Uniair Indotama Cargo sebagai PLB e-Commerce
Pihaknya ingin mendorong agar para pengusaha, khususnya perusahaan yang berskala kecil dan menengah, dan mereka yang sistem perdagangannya dilakukan secara e-commerce, dapat memanfaatkan platform PLB e-commerce. Kehadiran PLB e-commerce di Indonesia harusnya dimanfaatkan oleh para eksportir dan importir, sehingga nantinya Kemendag akan mengadakan audit untuk bisa tahu, berapa kapasitas industri perusahaan.
“Untuk itu kami akan bekerja sama dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Bea dan Cukai, agar volume impor sesuai yang dibutuhkan. Dengan demikian, volume impornya akan dikontrol, untuk menghindari terjadinya manipulasi data impor, dan juga kode HS (Harmonized System – HS). PLB e-commerce juga akan lebih banyak dioptimalkan untuk usaha kecil mikro dan menengah, melalui pemanfaatan gudang berikat, termasuk pengurusan prosedur ekspor dan impornya secara e-commerce,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri