Perluas Cakupan Produk
Guna memperluas cakupan produk Indonesia menembus pasar global selama beberapa tahun ke depan, eksportir Indonesia ditantang menjajal pasar tradisional dan alternatifnya pasar non tradisional. Guna mengimplementasikan hal tersebut, para eksportir juga perlu memperhatikan berbagai hal berikut.
Decy Arifinsjah mengatakan,” Penguasaan 3C itu penting diketahui para eksportir, selain berbagai ketentuan, aturan, dan standar yang berlaku di setiap negara yang berbeda. Untuk melakukan ekspor ada beberapa petunjuk yang perlu dikuasai, antara lain penguasaan 3C yaitu mengetahui siapa customer (pelanggan) kita; lantas bagaimana caranya agar produk yang diekspor nantinya harus lebih kompetitif (competitive), sehingga memiliki daya saing lebih besar dibanding produk sejenisnya.
Baca Juga: Indonesia-Singapura Saling Tukar Data Buat Pantau Ekspor-Impor
C ketiga yang juga harus oleh eksportir adalah knowing your company, yaitu menguasai pengetahuan tentang produk anda sendiri. Dengan mengetahui perusahaan kita, berarti kita memahami kelebihan dan kelemahan produk kita. Itu sebabnya tidak mudah untuk dapat menguasai pasar di suatu negara, apalagi jika kita adalah pemain baru.
Decy menambahkan, ada kalanya penguasaan pangsa pasar saja tidak cukup. Itu sebabnya juga, harus diimbangi dengan berbagai kelengkapan dalam pemenuhan syarat seperti pencatatan keuangan dan tertib administrasi, termasuk bagaimana platform dan pagu pembiayaan oleh pihak ketiga yaitu perbankan.
Untuk mengetahui berbagai aturan kepabeanan yang harus diketahui, Bea dan Cukai juga membuka akses pelayanan nomor hotline yang terbuka selama 7 hari kerja dan 24 jam sehari, pada contact centre 1500 – 225.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri