"Di Jatim tingkat inklusinya cukup tinggi sampai 73% padahal tingkat literasinya hanya 35 persen, sehingga seringkali ada miss di sana, Kepercayaan masyarakat ke lembaga keuangan sebenarnya bagus, sayangnya tidak diikuti pemahaman. Iming-iming return tinggi mengakibatkan masyarakat tidak well literate dan seringkaili terjebak investasi ilegal," papar Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono terkait fintech ilegal itu.
Agar tidak terlena dengan dengan tawaran itu kata Haaru, masyarakat atau konsumen wajib mengatahui kode 2 L yaitu Logis dan Legal dengan fintech itu.
"Masuk akal atau logis nggak return setinggi itu, lalu harus dipikirkan legal atau tidak . Itu yang harus dijadikan pedoman bagi masyarakat. Jangan karena ada tokoh-tokoh yang ditampilkan dalam penawaran itu bisa terlena. Semuanya harus dicek, agar tidak rugi," ujar Heru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil