Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Konstruksi Hukum Kasus Korupsi Mantan Bupati Seruyan

Ini Konstruksi Hukum Kasus Korupsi Mantan Bupati Seruyan Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Dalam dokumennya, sertifikat badan usaha PT SKJ sudah tidak berlaku," ungkap Febri.

Selanjutnya pada 14 April 2007, tersangka Darwan menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, dilanjutkan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung senilai Rp112.736.000.

"Empat bulan berjalan, pada 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 (bertambah 13,02 persen). Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," tuturnya.

Pada 2009, diduga Darwan melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp687.500.000.

"Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar," ujar Febri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: