Dengan kondisi KPK sekarang ini, menurut Fachru, maka fungsi negara menjadi kabur, di mana pemberatasan korupsi oleh negara akan melemah. Kelemahan institusi seperti itu akan mengganggu perekonomian, khususnya implementasi anggaran negara.
Ekonomi publik secara keseluruhan akan terganggu menjadi semakin tidak efisien. ICOR Indonesia sudah paling tinggi di antara negara-negara Asean, namun dengan KPK yang lemah dan pemerintahan yang tidak bersih, maka kondisi ekonomi makro akan semakin tidak efisien.
Ada empat pandangan tentang negara sebagai institusi makro pembangunan. Pertama, negara yang turun langsung melakukan peran pelaku ekonomi dalam rangka pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Di sini, negara berperan sebagai antitesa pasar yang bertugas menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: TOP!! Jelang Diberlakukan UU Baru, KPK Hattrick OTT dalam 2 Hari
Kedua, negara yang berperan secara tidak langsung dalam aktivitas ekonomi dan memastikan sirkulasi ekonomi berjalan lancar. Ketiga, negara yang diserap pasar dan memastikan pasar yang efektif dan efisien. Keempat, pasar adalah konstruksi negara yang dibuat dengan mekanisme tertentu.
Dalam konteks ini, siapa pun lembaga yang mengurusi pemberantasan korupsi akan efektif jika negara juga efektif. Jika negara tidak efektif dan tidak efisien, mungkin akan beralih ke bentuk lain yang lebih sesuai. Sebut saja pengalaman negara-negara besar, mulai dari Amerika Serikat, negara zona Euro, Jepang hingga Uni Soviet.
"Di negara-negara itu, institusi negara berfungsi sebagaimana mestinya," jelas Fachru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: