Sidang terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal Mayor Jendral (Purn) TNI Kivlan Zen kembali ditunda karena pria berusia 72 tahun itu masih dalam perawatan RSPAD Gatot Subroto.
Baca Juga: Kivlan Sempatkan Kasih Semangat ke Mas Wir
"Jadi sidang perkara dengan nomor 960 atas Kivlan Zen kita tunda hingga ada laporan perkembangan kesehatan dari yang bersangkutan, demikian sidang selesai dan sidang ditutup," kata Hakim Ketua Hariono dalam persidangan lanjutan yang dilakukan tanpa kehadiran Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dengan demikian, sidang itu merupakan kedua kalinya ditunda karena terdakwa tidak hadir ke persidangan dengan alasan yang sama.
Berdasarkan informasi Jaksa Penuntut Umum Fahtoni, jenderal yang sempat dipanggil Gus Dur sebagai Mayjen K itu masih dalam kondisi pemulihan dan memerlukan perawatan dari dokter usai pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.
Keterangan tersebut diperkuat dengan surat yang disampaikan Fahtoni dalam persidangan bahwa menurut dokter Lukman Maruf yang menangani Kivlan Zen, pasiennya itu masih membutuhkan perawatan di Rumah Sakit pascaoperasi.
Fahtoni mengatakan Jaksa akan mengirimkan surat kepada dokter Lukman pada periode tiga hingga tujuh hari ke depan untuk mengetahui kondisi kesehatan terdakwa terbaru.
Hakim Ketua Hariono memutuskan untuk menunda sidang sampai waktu yang tidak ditentukan atau setidaknya hingga kesehatan Kivlan Zen sudah pulih total tanpa perlu didampingi dokter di ruang sidang.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum terdakwa Kivlan Zen sepakat dengan hasil tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: