Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Konsumen, Kemendag Ajak Pelaku Usaha Patuhi Kewajiban Purnajual

Lindungi Konsumen, Kemendag Ajak Pelaku Usaha Patuhi Kewajiban Purnajual SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) | Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengajak para pelaku usaha meningkatkan perlindungan konsumen dengan mematuhi kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual produk elektronika dan produk telematika. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, saat membuka acara diseminasi "Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Layanan Purnajual Bagi Produk Elektronika dan Telematika" di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Berdasarkan hasil pengawasan PKTN, pada 2016—2018 terdapat kenaikan tingkat kepatuhan pelaku usaha terkait kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual. Tingkat kepatuhan pada 2016 sebesar 24,58 persen menjadi 66,81 persen pada 2018.

Baca Juga: Kemendag, Kemenhub, dan Pelindo Tanda Tangani MoU Perdagangan Antarpulau

"Diharapkan tingkat kepatuhan terus dipertahankan dan terus ditingkatkan. Dengan demikian, tujuan perlindungan konsumen, khususnya untuk produk elektronika dan produk telematika, dapat terwujud," ujar Veri dalam keteranga tertulis di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Veri menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagagan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika. Pada Permendag 78 tahun 2019 tersebut telah ditetapkan 75 jenis produk elektronika dan produk telematika yang sebelumnya berjumlah 45 jenis produk. Pada permendag ini, produk yang diatur wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri.

Untuk produsen dan importir produk tersebut diwajibkan melakukan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan. Selain itu, diwajibkan untuk memberikan pelayanan purnajual selama masa jaminan dan setelah masa jaminan. Pada Permendag tersebut juga ditetapkan kewajiban pendaftaran nomor identitas telepon seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) untuk produk telematika, khususnya telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Nomor IMEI harus terdaftar dalam sistem yang dikembangkan Kementerian Perindustrian dan dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kebijakan pendaftaran nomor IMEI tidak hanya bermanfaat melindungi konsumen, tetapi juga dapat menambah pemasukan negara melalui kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha. Selain itu, dapat memberikan kesempatan industri produk telematika nasional untuk bersaing dengan produk telematika dari negara lain," pungkas Veri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: