Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa Yakin Bisa Gaet 76 Perusahaan untuk Catatkan Efek Baru Tahun Depan

Bursa Yakin Bisa Gaet 76 Perusahaan untuk Catatkan Efek Baru Tahun Depan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan pada tahun 2020 mendatang akan ada sebanyak 76 Pencatatan Efek Baru di yang terdiri atas saham, obligasi korporasi, Efek Beragun Aset (EBA), reksa dana saham (ETF), DIRE dan DINFRA. Target tersebut tak jauh berbeda dengan target tahun ini yang sebanyak 75 pecatatan efek baru. Namun, hingga saat ini Bursa terlihat masih belum bisa memenuhi target yang ditetapkan di tahun 2019. 

 

"BEI terus mendukung penguatan Anggota Bursa (AB) melalui kerjasama sosialisasi publik untuk meningkatkan jumlah investor," ujar Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi, di Jakarta, Kamis (24/10/2019). 

 

Baca Juga: Tahun 2020, Bos Bursa Mau Fokus Lakukan Hal Ini

 

Untuk mendukung AB dalam meningkatkan layanan bagi investor, jelas Inarno, BEI mendukung layanan Securities & Lending Borrowing (SLB) yang ditawarkan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), pendanaan efek bagi investor melalui PT Pendanaan Efek Indonesia serta perluasan bisnis AB melalui Perusahaan Efek Daerah untuk memperluas basis investor di daerah.

 

Selain target pencatatn efek baru, BEI juga memasang target rata-rata nilai transaksi harian saham (RNTH) sebesar Rp9,5 triliun atau meningkat dari asumsi RKAT 2019 (revisi) sebesar Rp9,25 triliun. 

 

“Hal ini didasarkan pada dampak program-program pengembangan pasar oleh seluruh pelaku pasar modal Indonesia, seperti proyek Penyelesaian Transaksi T+2 pada 26 Nov 2018 dan pelaksanaan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat yang mencapai 5.000 kegiatan per tahun di 3029 Kantor Perwakilan dan 434 Galeri Investasi di seluruh Indonesia,” jelasnya. 

 

Baca Juga: Harapan Terpendam Bursa untuk Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

 

Ia menuturkan bila proyeksi kenaikan rata-rata nilai transaksi harian tersebut juga merupakan dampak dari peningkatan perlindungan investor melalui Notasi Khusus pada kode saham, peningkatan kemudahan pelaporan keterbukaan informasi melalui integrasi sarana pelaporan elektronik OJK dan BEI bagi emiten dan perusahaan publik, serta peningkatan pengawasan transaksi efek di Bursa.

 

“Ada juga dampak dari peluncuran produk-produk baru seperti derivatif, Waran Terstruktur dan Indeks (IDX Value30 maupun IDX Growth30) serta dampak positif dari peningkatan kemudahan akses penggalangan dana kepada calon emiten melalui sistem e-Registration (Pencatatan Efek Elektronik), e-IPO (Penawaran Umum Elektronik) dan Papan Akselerasi bagi perusahaan start-up dan UMK untuk penggalangan dana maksimal Rp250 miliar,”terangnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: