Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memang terkenal paling keras mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika DPR mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Fahri juga paling lantang bersuara supaya revisi UU KPK disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemerintah.
Fahri blak-blakan ketika diwawancarai oleh Deddy Corbuzier dan diunggah keĀ Youtube pada Sabtu, 26 Oktober 2019 lalu. Ia mengatakan dirinya tidak pernah gentar dan takut dengan KPK.
"Banyak-banyak doa aja. Tidak ada orang yang tidak ada salah. Karena itu, kalau kita cari-cari kesalahan orang lain, pasti banyak termasuk orang di dalam KPK," kata dia.
Makanya, Fahri selalu bilang KPK itu tidak fair. Sebab, KPK boleh mengintip pejabat lain tapi pejabat lain tidak boleh mengintip pejabat KPK. "Coba kalau boleh pejabat lain mengintip KPK, tentu banyak juga salahnya. KPK jadi suci sendiri kan, karena tidak diintip. Coba kalau diintip, ada juga (salahnya)," ujarnya.
Bahkan, ia menyebut pimpinan KPK dari waktu ke waktu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Abraham Samad, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Yang ini bisa jadi tersangka kalau macem-macem diintip orang. Jadi, sudahlah jangan main moral di sini. Saya bilang, kan KPK tidak fair. KPK boleh mengintip pejabat lain, tapi pejabat lain tidak boleh mengintip pejabat KPK. Coba kalau boleh pejabat lain mengintip KPK, tentu juga banyak salahnya," tandasnya.
Diketahui, beberapa poin yang menjadi usulan DPR untuk merevisi UU KPK, di antaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK. Selain itu, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan kejaksaan agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: