Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kesepakatan yang diambil Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait penghentian ekspor bijih mentah (ore) nikel hanya bersifat sementara sebelum sepenuhnya diberlakukan pada Januari 2020.
Baca Juga: Produksi Nikel Meroket, Vale Pede Capai Gol 2019
Ditemui di Jakarta, Selasa, Luhut menyebut penghentian ekspor ore nikel dilakukan setelah terdeteksi ada peningkatan kuota hingga tiga kali lipat sejak pengumuman percepatan larangan ekspor biji mentah nikel.
Berdasarkan laporan yang diterima, rata-rata ekspor mencapai 100-130 kapal per bulan, jauh melebihi kapasitas normal sekitar 30 kapal per bulan.
"Jadi kita evaluasi, kita stop sementara sampai pemeriksaan dilakukan secara terpadu antara Bea Cukai, KPK, kemudian Bakamla, TNI Angkatan Laut. Intinya negara ini harus disiplinkan yang sembarangan seperti itu merusak tatanan negara," tegasnya.
Luhut mengatakan penghentian ekspor bijih mentah nikel akan dilakukan satu hingga dua minggu ke depan mulai Selasa (29/10). Jika kemudian kondisi kembali normal, maka ekspor kemungkinan bisa dibuka kembali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat