Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan sanksi kepada sembilan emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan periode 30 Juni 2019. Sanksi tersebut diberikan dalam bentuk perpanjangan suspensi, surat peringatan tertulis III, dan denda senilai Rp150 juta.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Oktober 2019 terdapat 9 perusahaan tercatat yang belu menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2019 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan," tegas Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Berikut adalah daftar sembilan emiten tersebut.
Baca Juga: Bongkar Pasang Posisi Dirut Sudah, Apa Kabar Saham AirAsia?
Baca Juga: Cie... Erick Thohir Sudah Temukan Bos Baru Bank Mandiri, Siapa Tuh?
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
3. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
5. PT Sigmamold Inti Perkasa (TMPI)
6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
7. PT Nipress Tbk (NIPS)
8. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
9. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)
Selain sembilan emiten tersebut, BEI juga telah memberikan sanksi berupa surat peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
"BEI telah mengenakan sanksi kepada PT Aneka Tambang Tbk yang sebelumnya berencana menyampaiakan laporan keuangan yang telah erakhir per 30 Juni 2019 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, namun akhirnya menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik," sambung BEI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih