Kredit Foto: Putri Amelia/ Instagram
Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Dalam kasus itu Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka, sementara barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp13 juta.
Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: