- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Terungkap! Triliunan Dana yang Dihimpun Perusahaan Benny Tjokrosaputro Mengalir ke. . . . .
Kasus dugaan pelanggaran UU Perbankan oleh PT Hanson International Tbk (MYRX) masih bergulir hingga kini. Manajemen MYRX mengakui bahwa transaksi penghimpunan dana masyarakat tersebut benar adanya, namun dana tersebut dihimpun dalam bentuk transaksi utang piutang.
Direktur MYRX, Rony Agung Suseno, mengungkapkan bahwa melalui penghimpunan dana tersebut, MYRX menerima pinjaman individual jangka pendek di bawah satu tahun, di mana dana itu dialirkan sebagai sumber pendanaan dalam rangka ekspansi bisnis perusahaan di bidang properti.
Baca Juga: Bukan Perusahaan Jasa Keuangan Tapi Hanson Galang Dana Masyarakat Rp2,4 Triliun, Buat Apa?
"Tujuan pinjaman jangka pendek kepada individual adalah untuk pembebasan dan pematangan lahan yang dimiliki entitas anak perusahaan," imbuh Rony dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi WE Online, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Ia membayankan, transaksi pinjaman dengan bunga sebesar 9% hingga 12% tersebut tercatat dalam laporan keuangan perusahaan. Adapun sampai dengan 25/10/2019, MYRX mengantongi pinjaman dengan total dana sebesar Rp2,538 triliun yang berasal dari 1.197 pihak pemberi pinjaman.
Baca Juga: Diterpa Kabar Miring, Perusahaan Milik Benny Tjokrosaputro Keluarkan Pernyataan Tegas!
Perihal pengembalian pinjaman, MYRX mengaku bahwa pembayaran bunga dan pokok pinjaman utang tersebut diperoleh dari hasil penjualan unit properti pada beberapa proyek milik perusahaan.
"Pembayaran bunga dan pokok pinjaman utang membayar bunga dan pokok pinjaman utang jangka pendek didapat dari hasil penjualan unit rumah yang sudah lama kita jalankan di proyek Citra Majaraya, Forest Hill, dan Pacific Millenium City. Serta penjualan tanah yang kami anggap menguntungkan di luar proyek Citra Maja Raya, Forests Hill, dan Pacific Millenium City," sambung Rony.
Baca Juga: Ditinggal Pergi Benny Tjokrosaputro, Investor Saham MYRX Ikut Kabur!
Ia pun menambahkan, perusahaan telah menghentikan aktivitas penghimpunan dana dan berkomitmen untuk menyelesaikan pinjaman sesuai dengan jatuh tempo dari masing-masing perjanjian individual tersebut.
"Keputusan dari Satgas Waspada Investasi adalah menghentikan kegiatan utang piutang dengan individu tersebut sejak 28 Oktober 2019," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih