Lebih lanjut, ia mengatakan sanksi untuk William akan diputuskan setelah para anggota dewan menjalani kunjungan kerja yang diagendakan berlangsung pada Kamis 14 November 2019.
"Jadi setelah kunjungan kerja, nanti baru dilaporkan ke pimpinan DPRD DKI," ucapnya.
Sebelumnya seorang warga bernama Sugiyanto melaporkan William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena melanggar kode etik dan membuat kegaduhan publik.
"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil