Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kecelakaan Tol Cipali, Jasa Raharja Jamin Santunan Semua Korban

Kecelakaan Tol Cipali, Jasa Raharja Jamin Santunan Semua Korban Lakalantas di Tol Cipali memakan 26 orang luka-luka dan 7 meninggal, Jasa Raharja beri santunan | Kredit Foto: Jasa Raharja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lakalantas kembali terjadi. Kali ini terjadi di Tol Cipali KM 117.800/B Kp. Sumberjaya, Ds. Wanasari, Kec. Cipunagara, Kab. Subang, Jawa Barat pukul 00.00 WIB, Kamis (14/11/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan Bus Sinar Jaya dengan Bus Arimbi.

Sebanyak 26 orang korban mengalami luka-luka dan 7 orang korban meninggal dunia. Jasa Raharja melalui Direktur Operasional, Amos Sampetoding, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Jasa Raharja juga telah menjamin santunan bagi seluruh korban.

Baca Juga: Jasa Raharja Santuni 29 Korban Kecelakaan Tol Kanci-Brebes

Amos Sampetoding menyampaikan bahwa pemberian santunan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017. Lebih rinci, bagi korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000 dan ambulans maksimum sebesar Rp500.000.

Jasa Raharja yang telah menerima laporan juga sudah langsung berkoordinasi dengan Polres Subang dan RSUD Ciereng, Subang untuk proses pendataan korban/ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak Rumah Sakit. Sementara, bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban.

"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Polres Subang dan RSUD Ciereng agar proses penjaminan korban luka-luka di rumah sakit dapat berjalan dengan lancar, sedangkan penyerahan santunan meninggal dunia dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat 1x24 jam," tutup Amos.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: