Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghalang-halangi saudara maupun kerabat yang ingin mengunjungi kliennya tersebut di tahanan.
Baca Juga: Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi
"Jadi, ini ada hal yang sangat penting memang harus kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan karena ada hak klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," kata Wa Ode Nur Zainab, anggota tim kuasa hukum Imam, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keluarga yang hendak berkunjung sampai sekarang belum diizinkan.
"Istri anak-anak iya (boleh berkunjung) tetapi 'kan ada keluarga yang lain ada saudara. Kerabat itu hak. Toh, di dalam KPK sendiri sudah ditentukan jadwalnya, jam berkunjungnya. Sudah ada aturannya. Saya kira sepanjang kami mengikuti aturan internal KPK mestinya tidak ada persoalan," tuturnya.
Terkait dengan hal tersebut, kata dia, kuasa hukum juga telah mengirimkan surat ke KPK. Diketahui bahwa Imam telah ditahan KPK sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Imam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI pada tahun anggaran 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: