Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar mantan narapidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi pimpinan perusahaan plat merah.
Menurut dia, perusahaan BUMN tidak tunduk pada hukum tata negara dan undang-undang tentang aparatur sipil negara. Sambungnya, perusahaan BUMN merupakan badan hukum perdata dan tunduk pada undang-undang perseroan terbatas.
"BUMN itu bukan badan hukum publik. Dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada Undang-undang PT, perseroan terbatas, bukan undang-undang ASN," kata Mahfud usai bersilaturahmi dengan akademisi DIY di Hotel Royal Ambarrukmo, Jumat (15/11) malam.
Baca Juga: Tegas, Serikat Pekerja Pertamina Tegas Tolak Ahok
Baca Juga: Rusak, Kehadiran Ahok di BUMN Bisa Merusak!
Karena itu, ia mengatakan Ahok Ahok bisa ditunjuk sebagai petinggi di salah satu perusahaan BUMN asalkan tidak melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan tersebut.
"Itu perusahaan, terserah AD ART-nya. Maka tanya di perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD ART-nya," ucapnya..
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil