Kemendag Mau Libas Negara Penghambat Hambat Ekspor Besi dan Baja RI, Caranya...
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) menyikapi kebijakan modernisasi instrumen pengamanan perdagangan (modernisasi trade remedies) negara lain yang menghambat ekspor besi dan baja Indonesia.
Pada bimbingan teknis (bimtek) bertemakan Modernisasi Trade Remedies: Tantangan bagi Industri Besi dan Baja, Selasa (12/11/2019), di Gading Serpong, Tangerang Selatan, tercetus pembentukan komite nasional untuk mengatasi berbagai permasalahan trade remedies dengan negara lain.
"Melalui bimtek ini, tercetus pemikiran perlu adanya sebuah komite nasional yang khusus menangani tuduhan trade remedies dan gugatan internasional terhadap kebijakan nasional," tutur Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.
Baca Juga: Permendag 110/2018 Gak Efektif, Impor Baja Masih Melangit
Ide tersebut muncul untuk merespons pemikiran dari kalangan industri baja nasional yang ingin mengubah sistem penerapan trade remedies Indonesia, khususnya di area antidumping. Instrumen ini disediakan untuk mengatasi praktik perdagangan tidak adil. Maka, implementasinya harus dilaksanakan secara cepat dalam sistem pengambilan keputusan yang lebih sederhana.
"Pemerintah berharap komunikasi dan keterlibatan secara rutin dari pelaku usaha dan instansi daerah dalam menghadapi hambatan ekspor dapat menjadi senjata yang ampuh dalam menangani hambatan ekspor Indonesia khususnya yang terkait dengan tuduhan trade remedies," ujar Pradnyawati.
Di pasar global saat ini, banyak negara melakukan proteksi terhadap pasar domestiknya dari membanjirnya produk baja impor melalui berbagai instrumen. Stagnasi penyelesaian masalah tersebut mendorong beberapa negara untuk melakukan tindakan ekstrim dalam menghambat arus impor produk baja ke negaranya.
Misalnya, kebijakan tarif global Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada awal 2018 dengan mengeluarkan tarif tambahan 25 persen terhadap produk baja dan aluminium atas dasar keamanan nasional (Section 232 of the Trade Expansion Act of 1962).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: