Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jamaah First Travel, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Jamaah First Travel, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Polemik kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel kembali menjadi sorotan publik. Adalah putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara. Ibarat pepatah, nasib jamaah First Travel bak jatuh tertimpa tangga. Uang hilang, gagal umrah, dan aset dirampas negara.

Berdasarkan data yang diolah, Senin, 18 November 2019, Kepala Biro Umum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah menyebut, Majelis Hakim telah memutus perkara sesuai dengan kewenangannya sebagaimana hukum acara pidana. Menurutnya, seluruh barang bukti yang disita tidak langsung dari tangan jemaah, melainkan dari First Travel, sehingga sumber barang bukti yang disita sudah tercampur.

Abdullah juga mengatakan pengadilan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perkara untuk diajukan ke persidangan. Lalu, pada saat putusan, Majelis Hakim kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi barang bukti atau aset agar disetorkan ke negara.

"(Aset) Ini diambil secara sah, lalu dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum secara sah. Nah, sekarang tergantung negara mau diapakan uang ini. Saat (asetnya) dikembalikan ke negara maka saat itulah negara hadir, dan bukan dikembalikan ke putusan," kata Abdullah.

Dengan demikian, setelah putusan ini maka Jaksa Penuntut Umum akan mengeksekusi aset First Travel, melelangnya, dan selanjutnya menyetorkan ke negara. "Setelah ini tergantung negara. Kewenangan kami tidak sampai ke sana. Kewenangan kami hanya sampai memutus," tegas Abdullah.

Jamaah Gigit Jari

Tak ayal, bagi para korban jamaah First Travel putusan ini sangat mengusik rasa keadilan. Sebab, mereka adalah pihak yang sangat dirugikan dalam kasus ini, alias harus gigit jari lantaran tidak mendapatkan apa-apa. Namun Abdullah berkilah.

Menurutnya, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebut ada sekelompok paguyuban jamaah First Travel berjumlah 100 orang dengan akta notaris pendirian Nomor 1 Tertanggal 16 April 2018 menolak menerima pengembalian aset First Travel.

"Kelompok ini ada akta notarisnya. Mereka menolak pengembalian aset. Maka dari itu, Majelis Hakim berdasarkan kewenangannya memutuskan agar disita untuk negara," kata Abdullah, menambahkan.

Berikut pertimbangan Hakim MA dalam memori kasasi, yang berujung pada barang bukti berupa aset First Travel disita oleh negara:

"Bahwa terhadap barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 Tertanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut".

"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana “Penipuan” juga terbukti melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara".

Tolak Kasasi

Pada 30 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menyatakan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, terbukti bersalah melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang (money laundering).

Dalam risalah putusan setebal 1.300 halaman, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Andika Surachman dan 18 tahun penjara untuk Anniesa Hasibuan. Pasangan suami istri itu masing-masing juga dijatuhi denda Rp10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Sedangkan, mantan Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, dalam putusan yang dibacakan terpisah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.

Adapun atas semua aset yang disita pada perkara penipuan dan pencucian uang First Travel, Majelis Hakim menyatakan seluruh aset milik ketiga terdakwa maupun First Travel akan dirampas untuk negara. Alhasil, ketiganya tidak terima dengan putusan tersebut. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Hasilnya, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Tak puas, mereka lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan salah satu pendiri First Travel Andika Surachman pada 31 Januari 2019. Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 tersebut diputuskan Hakim Ketua Andi Samsan Nganro serta dua hakim anggota, Eddy Amry dan Margono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: