Sukmawati Soekarnoputri terus dilaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden pertama RI Soekarno.
Alhasil, sejauh ini sudah ada beberapa laporan kepada dirinya, baik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri.
Laporan pertama terhadap salah satu putri Soekarno itu dilakukan oleh simpatisan Kordinator Bela Islam (Korlabi) pada Jumat (15/11/2019) dengan nama pelapor Ratih Puspa Nusanti.
"Saya dan kawan-kawan di Korlabi hanya mendampingi Ibu Ratih atas pribadi beliau," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Habib Novel Bamukmin kepada wartawan, Sabtu 16 November 2019," ungkapnya.
Baca Juga: Yah, Sukmawati Gak Jadi Minta Maaf, Alasannya...
Kepolisian menerima laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019.
Sukmawati juga dilaporkan oleh seseorang bernama Irvan Noviandana yang merasa resah dengan ucapan Sukmawati tersebut.
Menurut Irvan, pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad dan Sukarno adalah tidak pantas. Sebab, sebesar apapun jasa Sukarno tidak bisa dibandingkan dengan seorang nabi.
"Saya sebagai pribadi seorang muslim merasa nabi saya, junjungan saya, yang mengenalkan saya kepada Allah itu direndahkan," kata Irvan di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).
Dalam laporan itu, Irvan turut menyertakan barang bukti berupa video dan serta sejumlah link pemberitaan media. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 November 2019.
Baca Juga: Kenapa MUI Beda Sikap Terhadap Sukmawati, Beda dengan Ahok?
Baru-baru ini Sukmawati kembali dilaporkan namun bukan ke Polda Metro Jaya melainkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, giliran Politikus Partai Demokrat Jaya Suprana yang mempolisikannya terkait dengan pernyataan soal perjuangan Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.
Kuasa hukum Jaya Suprana, Dedi Junaidi menyatakan laporan tersebut karena Sukmawati telah melukai hati seluruh umat manusia. Menurutnya, Sukmawati disebut tidak hanya sekali mengucapkan hal serupa.
"Kesalahan itu sudah dilakukan berkali-kali oleh Sukmawati. Oleh karena itu, saya meminta kepada Mabes Polri fokus terhadap proses hukum penistaan agama ini," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0963/XI/2019/BARESKRIM. Pasalnya, kata dia, pihaknya telah tiga kali mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan atensi laporan tersebut.
Baca Juga: Bukan Minta Maaf, Sukmawati Salahkan Media Online
Dalam laporannya juga disertakan bukti-bukti seperti tangkapan layar perkataan Sukmawati dan video saat Sukmawati mengatakan hal tersebut.
Dedi menambahkan, Majelis Ulama Indonesia juga tidak seharusnya menganggap Sukmawati hanya salah ucap. Ia juga meminta agar polisi tidak memberikan SP3 seperti kasus puisi kidung dan Alquran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar
Tag Terkait: