Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak sejumlah pengemudi ojek online atau ojol yang melanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Rabu. Salah satu pengojek daring yang ditindak petugas, Lamsah, tak terima kendaraannya diberhentikan karena merasa tidak ada rambu-rambu yang dilanggarnya.
Baca Juga: Saldo Gopay Aura Kasih Raib Hampir Rp11 Juta, Gojek Buka Suara! Pengguna Diimbau . . . .
"Kalau mau diberhentikan atau ingatkan, harusnya dari awal jalan sana Pak, jangan di sini," kata Lamsah sambil mengeluh kepada petugas.
Sempat terjadi perdebatan antara Lamsah dan petugas Dishub. Lamsah berargumen tidak ada tanda-tanda lambang sepeda untuk jalur khusus sepeda serta pembatas seperti "cone block." Ia menyayangkan sosialisasi jalur sepeda yang tidak efektif. Dia pun tidak tahu akan ada penilangan kalau melewati jalur tersebut.
Para petugas menjelaskan, marka putus-putus dan garis putih adalah rambu jalur sepeda. Beberapa cat hijau di jalur tersebut juga menjadi penanda jalur tersebut khusus untuk pesepeda.
"Itu di depan ada cat hijau Pak, seharusnya Bapak tahu kalau itu marka jalur sepeda. Jadi harusnya sudah tidak dilewati mulai dari situ," kata seorang petugas bernama Sutardi.
Meski masa uji coba sudah selesai, petugas Dishub tidak memberi tilang kepada pelanggar jalur sepeda.
"Ini sifatnya masih kita berhentikan dan beri imbauan saja," kata Sutardi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: