Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lolos dari Kasus Sumber Waras, Ahok Ada yang Bekingin?

Lolos dari Kasus Sumber Waras, Ahok Ada yang Bekingin? Kredit Foto: Vicky Fadil

Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute (KJI), Ahmad Redi, menambahkan rencana penempatan Ahok di BUMN sektor energi menyalahi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam sistem negara Indonesia. Meski dalam konteks konstitusi, Ahok memiliki hak untuk menjadi direktur utama atau komisaris di BUMN, namun karena adanya berbagai kasus yang masih "gelap", maka hak Ahok tersebut dibatasi dengan sendirinya. 

Selain persoalan hukum, Ahok saat ini menjadi salah satu anggota partai politik aktif. Meski dalam pasal 16 UU BUMN No.19/2003 larangan menjadi petinggi BUMN adalah pengurus partai, namun status keanggotaan Ahok dalam partai dinilai bukan sebagai anggota biasa. Dia adalah anggota luar biasa yang seharusnya juga masuk dalam kriteria yang dilarang untuk memimpin sebuah BUMN.

"Faktanya memang Ahok adalah bukan pengurus politik di PDIP tapi dalam penjelasan secara filosofis di dalam UU itu muncul karena kalau pegurus partai jadi petinggi BUMN akan ada potensi konflik kepentingan, masalahnya Ahok ini bukan anggota politik kaleng - kalengan tapi anggota partai yang punya afiliasi kuat dalam politik," ujar Ahmad Redi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: