Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas!! Start-up Sering 'Bakar Uang' Terancam...

Awas!! Start-up Sering 'Bakar Uang' Terancam... Kredit Foto: Unsplash/Headway

Modal Sosial Harus Solid

Generasi Optimis Research & Consulting berkesimpulan bahwa penilaian valuasi bisnis start-up yang melebihi potensi riil karena bisnis start-up tidak mempunyai modal sosial yang kuat dalam ekosistem bisnisnya.

Strategi bakar uang akan terus dilakukan demi tetap eksis dalam persaingan karena pasar hanya loyal terhadap harga dan promo serta diskon. Itu akan selalu menjadi "lingkaran setan" yang tidak ada habisnya jika sebuah start-up baru berusaha masuk dalam suatu market.

Strategi yang benar adalah seharusnya bangun modal sosial yang kuat terlebih dahulu dalam sebuah ekosistem dan bahkan libatkan semua stakeholder dalam ekosistem tersebut untuk berkomitmen membesarkan usaha yang ada untuk kesejahteraan bersama. Jadi dukungan aplikasi digital hanyalah sebagai enabler dan akselerator setelah modal sosial tertanam dengan kuat antar semua pemangku kepentingan.

"Jadi jangan terbalik, seharusnya aplikasi digital baru dipakai sebagai kemasan untuk membantu dan mempercepat pencapaian tujuan usaha setelah hubungan antar semua peran dalam rantai pasok sudah terjalin dengan solid," jelas dia.

Bagi Frans, koperasi merupakan jenis badan usaha yang tepat untuk menaungi bisnis generasi milenial saat ini. Dengan prinsip bahwa koperasi adalah kumpulan orang, akan sangat berbeda dengan prinsip koorporasi.

Dalam koperasi berlaku prinsip One Man One Vote, bukan One Share One Vote seperti koorporasi. Kaidah itu akan selalu mempererat hubungan antar anggota dan selalu membudayakan musyawarah untuk mufakat yang pastinya otomatis memperkuat modal sosial dalam ekosistem usaha yang digeluti.

"Lagipula dengan sifat-sifat kesetaraan dan egaliter serta ekonomi berbagi yang selalu dikedepankan koperasi, cocok sekali dengan generasi muda sekarang. Itu kan milenial banget," tambahnya.

Dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1998 tentang modal penyertaan dalam koperasi pun, apabila bisnis start-up berbentuk koperasi tetap dapat lincah dan tangkas untuk mengakses modal. Modal dari para investor akan dapat diakses tanpa harus khawatir akan mendelusi keberadaan para pendiri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: