Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Presiden Maladewa Abdulla Yameen Dipenjara 5 Tahun

Eks Presiden Maladewa Abdulla Yameen Dipenjara 5 Tahun Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi, Male -

Mantan presiden Maladewa Abdulla Yameen dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang, Kamis (28/11). Saat putusan hukuman itu dikeluarkan, puluhan pendukung Yameen berkerumun di luar ruang sidang dan mengatakan sang mantan presiden tidak bersalah.

Yameen, yang memimpin Maladewa dengan tangan besi selama lima tahun, secara tidak terduga kalah dalam pemilihan tahun lalu. Sejak itu, ia menghadapi penyelidikan atas sejumlah kasus kesepakatan selama ia menjabat sebagai presiden.

Ia dituduh mengantongi dana pemerintah sebesar satu juta dolar AS (sekitar Rp 14 miliar) melalui suatu perusahaan swasta sebagai hasil dari kesepakatan penyewaan sejumlah pulau tropis untuk pengembangan hotel. Yameen telah berkali-kali membantah tuduhan itu.

Baca Juga: Mau Masuk Secara Ilegal ke India, Mantan Wapres Maladewa Ditangkap

Hakim Ali Rasheed, yang memimpin tim beranggotakan lima orang yang mengadili kasus tersebut, dalam pengadilan kejahatan mengatakan sama sekali tidak ada keraguan Yameen telah mengantongi dana tersebut. Dia mengatakan Yameen sebenarnya tahu ia menyelewengkan uang negara.

"Para hakim menghabiskan waktu selama lebih dari 10 hari untuk membuat keputusan atas kasus ini, dan ini adalah putusan dengan suara bulat dari para hakim," kata Rasheed.

Yameen membawa hubungan negaranya yang terletak di Samudra Hindia itu menjadi lebih dekat dengan China selama masa jabatannya pada 2013 hingga 2018. Para pengeritik yang menentang Yameen menuduh dia memberikan berbagai kontrak, termasuk proyek besar jembatan serta perluasan bandar udara internasional, kepada berbagai perusahaan China dengan harga yang sudah digelembungkan. Yameen membantah semua tuduhan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel:

Berita Terkait