Seperti diketahui, izin ormas FPI saat ini ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Pemerintah hingga kini masih mengkaji permohonan perpanjangan SKT FPI.
Sementara Menag Fachrul Razi menyebut rekomendasi FPI terkait perpanjangan SKT sebagai ormas sudah final. Kementerian Agama memberikan dukungan agar SKT itu dapat terbit.
Fachrul menyatakan, Kementerian Agama sudah mengkaji FPI terkait komitmennya terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, keputusan atas terbitnya SKT itu tetap di Kemendagri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil