Kredit Foto: Istimewa
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi RUU Usul DPR RI. Penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dan integrasi data menjadi sejumlah poin utama yang mendapat perhatian fraksi-fraksi.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa (8/9/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan tertulis terhadap RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat meminta persetujuan forum untuk menetapkan RUU tersebut sebagai RUU Usul DPR RI.
“Apakah RUU usul inisiatif DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco. “Setuju!” jawab forum Rapat Paripurna.
Dalam pandangan fraksi, pembaruan aturan administrasi kependudukan dinilai perlu menyesuaikan perkembangan digital sekaligus memperkuat pelayanan publik dan pelindungan data pribadi.
Salah satu poin yang banyak mendapat perhatian adalah penguatan NIK sebagai identitas tunggal yang dapat digunakan dalam berbagai layanan publik. Namun, fraksi-fraksi juga mengingatkan bahwa integrasi identitas harus dibarengi dengan pembatasan akses dan pengamanan data.
Fraksi PKS, misalnya, mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, PKS mengingatkan agar IKD tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang belum memiliki akses atau kemampuan digital.
Karena itu, layanan secara luring dan KTP elektronik fisik dinilai masih diperlukan untuk mencegah kesenjangan digital. PKS juga meminta pengawasan akses data diperkuat serta penerapan prinsip minimalisasi data dan pembatasan tujuan penggunaan.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyoroti penataan kelembagaan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Golkar mendukung penguatan NIK dan IKD, tetapi meminta pemerataan infrastruktur digital, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Golkar juga menyoroti perlindungan kelompok rentan, pengawasan data pribadi, serta pendanaan yang memadai agar implementasi aturan tidak membebani daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Fraksi PDI-Perjuangan menilai administrasi kependudukan merupakan fondasi pemenuhan hak warga negara. Fraksi tersebut mendorong sistem administrasi kependudukan digital yang aktif sehingga pemerintah dapat memperbarui data melalui integrasi antarlembaga tanpa membebani masyarakat.
PDI-Perjuangan juga menegaskan agar masyarakat tidak lagi diminta menyerahkan fotokopi KTP-el dalam pelayanan. Menurut fraksi tersebut, data identitas sudah tersimpan dan seharusnya dapat diverifikasi secara elektronik.
Dalam aspek keamanan, PDI-Perjuangan meminta pengelolaan data kependudukan memenuhi standar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, termasuk melalui enkripsi, pencatatan jejak akses, audit berkala, dan sanksi terhadap penyalahgunaan data.
Adapun Fraksi Partai Demokrat menekankan interoperabilitas data dan penguatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai sumber utama data kependudukan. Integrasi data juga dinilai perlu diselaraskan dengan kerangka Satu Data Indonesia.
Demokrat mengingatkan pemanfaatan data harus disesuaikan dengan tujuan, kewenangan, dan kebutuhan pengguna. Penguatan NIK sebagai identitas tunggal juga perlu disertai ketentuan peralihan agar integrasi berbagai nomor identitas sektoral dapat dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Fraksi PAN menekankan bahwa penguatan NIK sebagai single identity tidak boleh berubah menjadi single access. Artinya, setiap instansi tetap hanya boleh mengakses data sesuai kewenangan dan kebutuhannya.
PAN juga mendorong agar masyarakat tidak lagi menjadi “kurir dokumen”. Data yang sudah tersedia dalam sistem pemerintah dinilai semestinya dapat diintegrasikan sehingga warga tidak perlu berulang kali membawa dokumen untuk mengakses layanan.
Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna, RUU tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: