Hasil renegosiasi PT KBN dan PT KTU dihasilkan bahwa kerjasama kedua pihak hanya pada sebagian lahan (keseluruhan Pier-I dan sebagian Pier II) dan Addendum perubahan komposisi saham menjadi fifty-fifty.
"Dalam RUPS LB di PT KCN, 18 Desember 2014, disepakati perubahan komposisi saham dan peningkatan modal dasar secara bertahap. Saat itu, PT KBN menyetor modal hingga Rp294 milyar, sedangkan PT KTU belum menyetor kewajibannya sebesar Rp294 milyar. Setelah ditelisik, ternyata PT KTU juga belum pernah menyetorkan modal awal pendirian PT KCN lebih dari Rp174 milyar," ungkapnya.
“Mari kita telusuri dulu permasalahannya, kita tarik benang merahnya dari awal, Kondisi yang sebenarnya adalah PT. KBN berjuang menyelamatkan aset negara berupa lahan Pelabuhan Marunda dari upaya perampasan,” Tegas Teddy Mulyadi.
Dalam upaya itu PT. KBN juga telah melayangkan gugatan untuk membatalkan Perjanjian Konsesi No. HK.107/1/9/KSOP. MRD-16 dan No.001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 yang dilakukan secara tidak sah oleh PT. KCN.
"Bahwa terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 yaitu pengalihan status dan kepemilikan atas Pier I, II dan III oleh PT KCN dalam konsesi tersebut," tutur Teddy.
LPIPB meminta pemerintah tak terburu-buru mengambil keputusan terkait persoalan pelabuhan Marunda sebagaimana informasi terkini akan ada rencana groundbreaking Pelabuhan Marunda.
"Selesaikan dulu persoalan pokoknya, supaya tidak menimbulkan masalah baru bagi pemerintah khususnya Kementerian BUMN. Yang kami harapkan agar seluruh persoalan antara PT KBN dengan PT KCN tuntas, negara tak dirugikan aset negara terselamatkan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil