Usai aturan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) disahkan oleh tiga kementerian, pemerintah pelan-pelan mulai melakukan sosialisasi terhadap aturan yang akan mulai berlaku di tahun 2020 tersebut. Namun, rincian metode pemblokiran ponsel black market atau BM belum menemui titik terang.
Dewan Anggota ATSI, Arief Musta'in, juga menyebut langkah teknis soal pemblokiran ponsel BM masih perlu dikaji lebih dalam. Sebelumnya, ada rencana bahwa pemblokiran akan dilakukan melalui Equipment Identity Register (EIR). Namun, pihak penyelenggara telekomunikasi keberatan jika pengadaan mesin EIR dibebankan seluruhnya ke operator telekomunikasi.
Baca Juga: Aturan IMEI Bakal Dongkrak Pasar Ponsel Indonesia
"Itu yang penting perlunya pendalaman level teknis karena keputusan menteri masih high level," ujar Arief usai Telco Outlook 2020 di Aston Simatupang, Senin (2/12/2019).
Arief sendiri juga belum bisa memastikan apakah pemblokiran akan menggunakan EIR atau pemblokiran via jaringan operator. Soal mekanisme pemblokiran, ia menyebut masih menunggu arahan dari dirjen terkait, yang nantinya akan dijadikan acuan dalam melakukan pemblokiran ponsel BM.
"Jadi, aturan per dirjen itu yang nanti jadi pegangan kita sehingga kita untuk IMEI memang lagi nunggu detail teknis pelaksanaannya bagaimana," katanya.
"Nanti teknisnya akan diatur mana yang iya, mana yang tidak," tambahnya.
Aturan soal IMEI sendiri disahkan mengingat adanya kerugian negara yang dialami akibat ponsel BM yang masuk ke Indonesia. Kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar per hari dari sektor pajak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum