Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Daftar Larangan AS, Huawei Tak Bisa Transaksi dalam Dolar

Masuk Daftar Larangan AS, Huawei Tak Bisa Transaksi dalam Dolar Kredit Foto: Foto/Ilustrasi/Sindonews/Ian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah berencana melarang Huawei dari sistem keuangan Amerika sejak awal tahun. Hal itu merupakan bagian dari kebijakan untuk menggagalkan perusahaan China yang masuk daftar hitam.

Sumber Reuters mengatakan, AS ingin memasukkan produsen smartphone terbesar kedua di dunia ini dalam daftar Nationals Designated Nationals (SDN) Departemen Keuangan. Namun, rencana itu akhirnya ditangguhkan.

Baca Juga: Huawei, Riwayatmu Kini... Ditekan Pemerintahan Trump dan Terjegal Kasus Kepegawaian

Menurut sumber yang mengetahui masalah ini, rencana tersebut bisa dihidupkan kembali dalam beberapa bulan mendatang, tergantung bagaimana keadaan Huawei.

Dua sumber mengatakan, rencana itu dipertimbangkan Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih dan dilihat oleh para pejabat sebagai alat untuk memberikan sanksi kepada Huawei. Dengan adanya larangan ini, Huawei tak dapat bertransaksi dalam dolar AS.

Sumber tersebut menambahkan, pejabat administrasi telah menyusun memo dan mengadakan pertemuan antarlembaga tentang masalah ini.

Huawei dan 68 afiliasinya ditempatkan dalam Daftar Entitas AS pada Mei setelah dituduh sebagai mata-mata China oleh pemerintahan Trump. Baik Beijing maupun Huawei membantah tuduhan tersebut.

Dengan adanya larangan dari Washington, artinya Huawei harus meminta izin untuk membeli komponen Amerika yang diperlukan untuk memproduksi produk-produknya.

Menurut South China Morning Post, Huawei menjadi salah satu dari perusahaan terbesar yang dimasukkan ke dalam daftar tersebut. Di dalamnya telah ada perusahaan alumunium terbesar kedua di dunia Rusal Rusia, oligarki Rusia, beberapa politisi Iran, dan penyelundup narkoba dari Venezuela.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lili Lestari
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: