Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hati-Hati, BPJS Kesehatan Bisa Karam!

Hati-Hati, BPJS Kesehatan Bisa Karam! Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Meskipun diskusi ini belum bisa menyelesaikan masalah yang ada, setidaknya diskusi semacam ini adalah sebagai  brainstorming yang penting," ujarnya dalam seminar bertema "Problematika BPJS Kesehatan ditinjau dari Aspek Hukum dan Kinerja", Sabtu (7/12).

Baca Juga: Jokowi: Menkes Terawan Sudah Temukan Jurus BPJS, Ampuh Pak?

Baca Juga: Soal BPJS, Menkes: Kalau Iuran Terbatas, Ya Pengeluaran Juga

Ia menjelaskan manajemab yang buruk diduga menjadi sumber masalah di BPJS ini. "Pertanyaannya kenapa BPJS defisit terus? Ada aturan aja dilanggar apa lagi kalau gak ada aturan?," ucapnya.

Menurutnya, BPJS ini bisa disebut seperti surga buat orang yang tidak punya. "Saya enggak pernah makai tapi selalu bayar. Kenapa? Prinsipnya gotong royong. Ada rasa (gotong royong) di sana," sebutnya.

Ia pun menyayangkan ada pernyataan lempar tanggung jawab di tubuh BPJS. Karena itu, ia mengingatkan jika masalah ini terus berlarut maka hanya akan menunggu waktu untuk karam.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: