Kubu Partai Demokrat yang menguasai Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengumumkan dua pasal pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Pengumuman pada Selasa waktu setempat itu disampaikan setelah berminggu-minggu berdebat soal adanya banyak bukti bahwa Presiden AS menyalahgunakan jabatannya dan pantas untuk dilengserkan.
Jika dua pasal yang diajukan Demokrat—terkait penyalahgunaan kekuasaan dan menghalang-halangi atau obstruksi Kongres—disetujui oleh DPR secara kuorum dalam pemungutan suara pada pekan depan, itu akan menempatkan Trump dalam posisi bersejarah sebagai pemimpin ketiga AS yang pernah dimakzulkan dan diadili di Senat.
Kongres AS menganut dua sistem kamar atau bikameral yang terdiri dari DPR dan Senat. DPR Amerika saat ini dikuasai oleh Demokrat sehingga hampir pasti akan memilih untuk memakzulkan Trump. Namun, Senat dikuasai Partai Republik yang kemungkinan akan menolak pemakzulan presiden yang diusungnya.
Baca Juga: Dinilai Sangat Tak Berdasar, Gedung Putih Ogah Ikut Sidang Pemakzulan Trump
Ketua Komite Kehakiman DPR, Jerrold Nadler, mengatakan kepada wartawan bahwa Trump telah membahayakan Konstitusi AS, merusak integritas pemilu 2020 dan membahayakan keamanan nasional.
"Presiden kita memegang kepercayaan publik tertinggi," kata Nadler, seperti dikutip Reuters, Rabu (11/12/2019).
"Ketika dia mengkhianati kepercayaan itu dan menempatkan dirinya di atas negara, dia membahayakan konstitusi, dia membahayakan demokrasi kita dan dia membahayakan keamanan nasional kita," katanya lagi. "Tidak seorang pun, bahkan presiden, yang berada di atas hukum."
Nadler bergabung dengan Ketua DPR Nancy Pelosi di Capitoll Hill AS untuk menjelaskan tuduhan yang dihadapi Trump.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: