Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Katanya Pak Jokowi Mau Hukum Mati Koruptor, Kok KPK Dilemahkan?

Katanya Pak Jokowi Mau Hukum Mati Koruptor, Kok KPK Dilemahkan? Presiden Joko WIdodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Sidang Kabinet Paripurna tersebut membahas evaluasi pelaksanaan RPJMN 2014-2019 dan persiapan implementasi APBN Tahun 2020. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meragukan wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana menghukum mati koruptor. Ia menilai wacana tersebut hanya gaya semata. Sebab, saat ini Jokowi tidak pro pemberantasan korupsi.

Merujuk grasi Jokowi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang terpidana kasus korupsi. Ia menilai kebijakan grasi dengan wacana hukuman mati koruptor saling bertentangan. Karena itu, ia menyebut Jokowi bersikap ambivalen.

"Pak Jokowi telah membuka peluang untuk penerapan hukuman mati kepada koruptor, tapi di sisi lain dia juga memberikan grasi kepada koruptor," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga: Dukung Wacana Hukuman Mati, Gerindra: Rakyat yang Mana Pak Jokowi?

Baca Juga: Serang Jokowi Lagi, Rocky Gerung: Dia Gak Cocok Sebagai Presiden, Buruk!

Lanjutnya, "Tidak jelas arahnya, jangan-jangan komitmen terhadap pemberantasan korupsi pun begitu. Buktinya pak Jokowi setuju UU KPK direvisi dan KPK dilemahkan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengaku sangat disayangkan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut hukuman mati diberlakukan dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam nasional.

"Sehingga harus dipenuhi unsur kondisi tertentu yaitu residivis (pengulangan tindak korupsi), bencana alam atau keadaan perang. Kondisi ini jarang ditemui," terangnya.

Menurut dia, hukuman yang paling efektif bagi koruptor adalah dengan pendekatan asset recovery. Dengan cara, mengambil harta koruptor atau memiskinkan koruptor.

"Ini akan lebih membuat jera ketimbang hukuman mati. Dalam diksi populer disebut pemiskinan koruptor," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: