Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mogadishu Djati Ertanto, di kesempatan yang sama juga mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menurutnya telah memandang peta jalan (roadmap) IHT masih dibutuhkan untuk segera dirancang oleh pemerintah. Pasalnya, keterkaitan IHT ini sangat dalam dan luas terhadap penerimaan negara dan beberapa pihak lainnya.
"Kami melihat roadmap ini masih sangat diperlukan karena keterkaitan industri sangat dalam dan luas. Perlu suatu guidance ke depannya," jelas Djati.
Baca Juga: PP 109/2012 Mau Direvisi, Langkah Pemain Asing Matikan Industri Tembakau Indonesia?
Djati mengungkapkan, Kemenperin pernah merancang peta jalan (roadmap) IHT melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015 hingga 2020. Namun, roadmap itu dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri saat itu. "Pada 2016 ternyata harus dicabut karena bertentangan dengan UU Kesehatan," imbuhnya.
Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah harus segera bisa mencari titik tengahnya. Mulai dari sudut pandang petani maupun industri agar bisa searah. Apalagi, Indonesia merupakan negara penghasil IHT terbesar ke-2 di dunia. Kalaupun kita sepakat mau meneruskan roadmap, tentunya dengan langkah-langkah terukur.
"Pengalaman di beberapa negara memang tidak serta merta langsung. Kami melihat untuk konteks di Indonesia perlu suatu roadmap yang bisa menjadi acuan bagi instansi pemerintah untuk membuat kebijakan atau mem-framing mereka baik operasional, rencana investasi, bahkan juga masalah ketenagakerjaan kita bisa direncanakan dengan baik," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum